Pendaftaran Merek Bersumber pada Undang- Undang No 14 Tahun 2001

Berbeda dengan hak cipta yang melindungi suatu karya, paten melindungi suatu ilham, bukan ekspresi dari ilham tersebut. Pada hak cipta, seorang lain berhak membuat karya lain yang gunanya sama asalkan tidak terbuat bersumber pada karya orang lain yang mempunyai hak cipta. Sebaliknya pada paten, seorang tidak berhak buat membuat suatu karya yang metode bekerjanya sama dengan suatu ilham yang dipatenkan.

Bersumber pada Undang- Undang No 14 Tahun 2001:

Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh Negeri kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang buat sepanjang waktu tertentu melakukan sendiri invensinya tersebut ataupun membagikan persetujuannya kepada pihak lain buat melaksanakannya( Pasal 1 Ayat 1).

Hak spesial yang diberikan negeri kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, buat sepanjang waktu tertentu melakukan sendiri penemuannya tersebut ataupun membagikan persetujuan kepada orang lain buat melaksanakannya( Pasal 1 Undang- undang Paten) pendaftaran merek .

Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, ialah ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, diketahui pula paten simpel( utility models) yang nyaris sama dengan paten, namun mempunyai syarat- syarat proteksi yang lebih simpel. Paten serta paten simpel di Indonesia diatur dalam Undang- Undang Paten( UUP).

Paten cuma diberikan negeri kepada penemu yang sudah menciptakan sesuatu temuan( baru) di bidang teknologi. Yang diartikan dengan temuan merupakan aktivitas pemecahan permasalahan tertentu di bidang teknologi yang berbentuk:

proses;

hasil penciptaan;

penyempurnaan serta pengembangan proses;

penyempurnaan serta pengembangan hasil produksi

Dasar Hukum HAK PATEN:

UU No 6 Tahun 1989 tentang Paten( Lembaran Negeri RI Tahun 1989 No 39)

UU No 13 Tahun 1997 tentang Pergantian UU No 6 Tahun 1989 tentang Paten( Lembaran Negeri RI Tahun 1997 No 30)

UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten( Lembaran Negeri RI Tahun 2001 No 109)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *