Proyek Panas Bumi di Indonesia

Berita Maluku

Update tentang investasi energi terbarukan di Indonesia. Ada artikel menarik di Jakarta Post tentang investasi Panas Bumi. Indonesia baru mengembangkan tenaga panas bumi kurang dari seribu MW meskipun diperkirakan memiliki hampir sepertiga dari sumber daya panas bumi dunia. Berdasarkan penelitian Kementerian Sumber Daya Mineral, terdapat 252 lokasi panas bumi yang teridentifikasi di sepanjang sabuk vulkanik yang membentang dari Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, Sulawesi hingga Maluku. Sumber daya panas ini memiliki total potensi 27 GWe, yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan potensi panas bumi terbesar di dunia!

Sebuah opini dari Jakarta Post mengatakan bahwa (i) ketidakpastian pajak dan (ii) ketidakpastian hukum merupakan salah satu dari hambatan investasi. Investasi panas bumi adalah skema investasi berisiko tinggi dengan pengembalian tinggi yang melibatkan dana eksplorasi dan eksploitasi yang sangat besar. Ini tidak pernah dimaksudkan sebagai investasi jangka pendek. Investor takut kontrak mereka tidak dihormati.

Saya akan memberikan sedikit komentar tentang hambatan hukum. Umumnya kepatuhan kontrak tetap tinggi. Mitra bisnis akan berpikir dua kali sebelum memutuskan untuk bailout dari kontrak karena biaya litigasi terlalu tinggi. Masalahnya bukan berasal dari ketaatan kontrak tetapi terutama karena otonomi daerah. Berapa banyak bagian yang akan diterima daerah adalah isu hangat. Ada kasus dimana Pemda Garut meminta Chevron dan Pemerintah Pusat untuk mengucurkan uang konsesi untuk daerahnya. Mereka bahkan mengancam akan membatalkan Pasal 41 UU Panas Bumi ke Mahkamah Konstitusi. Pasal 41 mengatur ketentuan peralihan yang menetapkan bahwa semua kontrak sebelum berlakunya UU Panas Bumi akan tetap berlaku. Di bawah ketentuan peralihan ini, daerah tidak menerima uang apa pun. Tentu saja,

Perlu juga dicatat bahwa UU Panas Bumi tahun 2003 memberikan banyak kewenangan kepada daerah khususnya dalam hal perizinan. Ini merupakan peluang yang baik bagi investor karena kini mereka bisa berhubungan langsung dengan daerah. Kalau dulu orang harus berurusan dengan BUMN seperti PLN atau Pertamina. Namun, perlu dipastikan bahwa pemerintah pusat dan daerah menyetujui atau memaafkan proyek tersebut. Alangkah baiknya jika setelah beberapa tahun berinvestasi izin yang diberikan oleh pemerintah daerah dicabut oleh pusat, atau izin yang diberikan oleh pemerintah pusat dicabut oleh pusat. Bagaimanapun, meskipun daerah diberi kekuasaan lebih, selalu penting untuk meminta semacam pengampunan dari pemerintah pusat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *